Menjawab Isu Ekologi: Ini Pertanyaan Mendasar dari 4 Tema Pokok Bahtsul Masail Nasional Muktamar Turats Nabawi Mahad Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng
Menjawab Isu Ekologi: Ini Pertanyaan Mendasar dari 4 Tema Pokok Bahtsul Masail Nasional Muktamar Turats Nabawi Mahad Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng
Bahtsul Masail Nasional dalam rangka Muktamar Turats Nabawi Mahad Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng akan mengusung empat tema besar terkait ekologi, yakni: Hilirisasi, UU Cipta Kerja, Green Wakaf, dan Pemikiran Syekh Yusuf al-Qaradhawi mengenai Hifz al-Bi’ah. Keempat tema tersebut melahirkan sejumlah pertanyaan penting dan menarik untuk dibahas secara mendalam.
Tema pertama adalah “Hilirisasi Sumber Daya Alam dalam Perspektif Fikih Lingkungan”. Forum ini akan mengkaji bagaimana syariat memandang kebijakan hilirisasi yang dilakukan pemerintah. Bagaimana kacamata fikih menilai kebijakan tersebut, mengingat hilirisasi memiliki dampak signifikan terhadap kelestarian lingkungan, meskipun terbukti memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan ekonomi nasional. Forum ilmiah ini akan menimbang secara komprehensif dampak positif dan negatif hilirisasi berdasarkan perspektif syariat.
Tema kedua adalah “UU Cipta Kerja dan Dampaknya terhadap Perlindungan Lingkungan”. Regulasi ini dinilai telah mengurangi keterlibatan warga sipil dalam pengambilan keputusan, serta membatasi ruang masyarakat terutama aktivis lingkungan untuk meninjau secara kritis dampak lingkungan dari kebijakan pembangunan. Forum ini akan membahas bagaimana fikih memandang keberadaan UU Cipta Kerja berdasarkan pertimbangan tersebut.
Tema ketiga yaitu “Green Wakaf”. Munculnya konsep Green Wakaf sebagai respons terhadap krisis iklim dan ancaman kepunahan biodiversitas memantik diskursus serius dalam hukum Islam, terutama terkait validitas akad dan batasan pemanfaatannya. Di tengah upaya pengembangan hutan wakaf yang baru terealisasi di tiga wilayah Indonesia, para pengkaji fikih dihadapkan pada dua pertanyaan: pertama, mengenai keabsahan akad wakaf yang mauquf ‘alaih-nya bukan manusia secara langsung, melainkan ditujukan untuk konservasi satwa tertentu seperti badak; dan kedua, tentang hukum pengambilan manfaat sekunder oleh masyarakat sekitar berupa buah-buahan atau tanaman obat dari lahan yang diikrarkan khusus untuk kelestarian hutan abadi. Kejelasan status hukum dari dua persoalan ini mendesak untuk dirumuskan agar transformasi wakaf dari sekadar pembangunan fisik menuju pelestarian ekologis memiliki landasan syariat yang kokoh dan aplikatif.
Tema keempat adalah “Pemikiran Syekh Yusuf al-Qaradhawi mengenai Hifz al-Bi’ah dalam Maqasid al-Syari‘ah”. Merespons krisis ekologi global yang kian mengancam keberlanjutan hidup, kajian mendalam mengenai kedudukan Hifz al-Bi’ah (perlindungan lingkungan) dalam perspektif Maqasid al-Syari‘ah menjadi relevan, khususnya dalam menelaah gagasan progresif Syekh Yusuf al-Qaradhawi. Diskusi ilmiah ini akan menjawab dua persoalan mendasar dalam ushul fikih: pertama, menguji validitas pandangan al-Qaradhawi mengenai integrasi perlindungan lingkungan ke dalam lima tujuan pokok syariat (al-kulliyyat al-khams), yaitu penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta; serta kedua, menentukan secara presisi tingkatan hierarki kemaslahatannya, apakah isu lingkungan kini telah mencapai derajat daruriyyah (primer/hidup-mati), atau masih berada pada level hajiyyah (sekunder) atau tahsiniyyah (tersier/pelengkap).
Hasil yang progresif dan berorientasi pada implementasi nyata sangat diharapkan dari forum ini. Pembahasan tidak berhenti pada ranah hukum normatif, tetapi memberikan kontribusi konkret bagi pemerintah dan pihak terkait dalam merumuskan kebijakan yang berkeadilan ekologis.
Kontributor: Fandy Akmal (Ketua Forum Bahtsul Masa’il MAHA Putra)
