Blog

Mengenal Macam-Macam Hadis

Hadis
Kajian Hadis

Mengenal Macam-Macam Hadis

A. Pendahuluan

Setiap kata hadis mewakili keberadaan sanad, matan dan rowi. Sebab, sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya, bahwasannya hadis ialah setiap hal yang disandarkan kepada Nabi baik berupa ucapan, perbuatan, sifat maupun ketetapan. Perlu diketahu bahwa, keberadaan tiga unsur yang mewakili terbentuknya suatu hadis, menyebabkan munculnya berbagai macam jenis hadis. Berbagai jenis hadis tersebut muncul antara lain disebabkan karena berbeda-bedanya karakteristik dari masing-masing unsur yang membentuk suatu hadis, utamanya dari unsur sanad. Sanad merupakan istilah bagi silsilah rowi-rowi hadis yang meriwayatkan suatu hadis. Dalam kajian keilmuan hadis, status masing-masing rowi merupakan salah satu aspek penting yang melatar belakangi keberadaan suatu hadis dapat diterima atau tidak. Sebab, dalam sejarah perkembangannya, hadis telah melalui masa-masa dimana banyak sekali golongan-golongan yang memanfaatkan kemasyhuran hadis Nabi untuk suatu kepentingan golongan tertentu. Karenanya, kecacatan serta kejanggalan sekecil apapun yang terdapat  dalam diri rowi, menjadi penyebab dipertimbangkannya penerimaan suatu hadis.

Penyeleksian semacam ini bukan hanya berlaku dari segi sanad, namun juga dari segi matan. Kebanyakan hadis diriwayatkan dengan cara bi al ma’na[1] oleh para sahabat, hal ini disebabkan karena Nabi tidak mewajibkan kepada para sahabat untuk menghafalkan hadis Nabi. Sehingga perbedaan matan hadis menjadi suatu keniscayaan. Hal ini tentunya memberikan peluang yang sangat besar akan terjadinya penyelewengan hadis Nabi. Sebab bukan tidak mungkin orang-orang yang memiliki motif-motif tertentu memanfaatkan kondisi ini untuk menyelipkan redaksi-redaksi yang mampu melemahkan hadis Nabi sendiri. Berlatar belakang hal tersebut, Kholifah Umar bin Abdul Aziz melakukan suatu pergerakan besar untuk membukukan hadis tepatnya sejak abad ke-1 H hingga pertengahan abad ke-2 H, yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan suatu keilmuan tertentu yang membahas tentang hadis-hadis Nabi pada abad-abad selanjutnya. Dalam fase inilah muncul suatu fan keilmuan yang disebut dengan ‘ilm mustholah al-hadits[2].

Dalam ‘ilm mustholah al-hadits, ulama mengklasifikasikan hadis menjadi bermacam-macam, sebagaimana yang sudah dijelaskan di awal. Berdasarkan jumlah rowi dalam setiap thobaqoh[3], hadis diklasifikasikan menjadi dua, yakni Hadis Mutawatir dan Ahad. Adapun dari segi diterima atau tidaknya, ulama membagi hadis Nabi menjadi tiga macam, yakni Hadis Shohih, Hasan dan Dho’if. Dua pertama,  masuk dalam kategori maqbul (diterima), sedangkan yang ketiga masuk dalam kategori mardud (ditolak).

Sebelum melangkah pada tahap penelitian hadis, mengenali karakteristik hadis serta mengetahui macam-macam hadis tentunya merupakan suatu keharusan. Karenanya, dalam pembahasan kali ini, akan dijelaskan secara lebih luas mengenai masing-masing jenis hadis yang telah disebutkan di awal. Namun karena begitu luasnya pembahasan, pada kesempatan kali ini hanya akan dijabarkan pembagian hadis dari sudut pandang jumlah rowi dari setiap thobaqoh saja.

B. Pembahasan

Dalam disiplin Ilmu Hadis, para Ulama ahli hadis telah membagi hadis dari segi jumlah rawi atau kuantitas periwayat menjadi dua macam yaitu Hadis Mutawatir dan Hadis Ahad. Pembagian keduanya berdasarkan batasan jumlah rawi pada setiap thobaqoh. Jika jumlah rawi pada setiap thobaqoh tak terbatasi, maka disebut hadis Mutawwatir. Sedangkan hadis Ahad, yaitu apabila jumlah rawi yang  pada setiap thobaqoh (tingkatan) terbatas.

a. Hadis Mutawatir

Definisi Hadis Mutawwatir menurut bahasa, ialah isim fa’il dari At-Tawatur (dalam bahasa Arab التواتر). Sedangkan menurut istilah, ialah Hadis yang diriwayatkan oleh rowi yang banyak pada setiap tingkatan sanad-nya yang menurut akal tidak mungkin para perawi tersebut sepakat untuk memalsukan Hadis.[4]

Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqolani memberikan syarat untuk Hadis Mutawwatir dengan beberapa syarat:

  1. Diriwayatkan oleh jumlah perawi yang banyak.

Hadis Mutawatir  tidak dibatasi dengan jumlah perawi. Oleh sebab itu, wajib mengamalkan dengannya tanpa menyelusuri para perawinya. Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah minimal perawi.
Menurut  Imam Al-Baqilany jumlah perawi tidak cukup empat orang, paling sedikit lima orang. Sedangkan menurut Imam Al-Isthokhry jumlah perawi paling sedikit sepuluh orang, pendapat inilah yang dipilih para Ulama, karena jumlah tersebut permulaan jumlah yang banyak.[5]

  1. Menurut kebiasaan tidak mungkin mereka bersekongkol atau bersepakat untuk dusta.

Syaikh Al-Halibi menjelaskan dalam kitabnya Fi Nuktihi ‘alan Nuhjah hal 56 tentang perbedaan diantara kata At-Tawathuu dan At-Tawafuq. Kata  At-Tawathu’ (dalam bahasa Arab التواطؤ) ialah, suatu kelompok bersepakat untuk memalsukan hadis setelah musyawarah, sehingga perkataan seorang dari mereka tidak berbeda dengan lainnya, sedangkan kata At-Tawafuq (dalam bahasa Arab التوافق)  ialah terjadinya pemalsuan hadis tanpa musyawarah disebabkan lupa, dusta atau disengaja untuk memalsukan hadis.[6]

  1. Jumlah yang banyak ini berada pada semua tingkatan sanad.

Pengertian dari syarat ini ialah jumlah yang banyak pada semua tingkatan sanad dari awal sampai akhir sanad kepada seorang yang meriwayatkannya baik secara qouliyyah ataupun fi’iliyyah. Akan tetapi maksud dari itu bukan semua tingkatan dengan jumlah yang sama.[7]

  1. Sandaran hadis mereka dengan menggunakan panca indera, bukan denga sesuatu yang dipikirkan .

Syaikh As-Samahi menjelaskan pada kitab Ar-Riwayah hal 51 hadis yang diriwayatkan dengan panca indera secara yakin bukan dengan akal. Seperti kata:  سمعنا ( kami telah mendengar),  رأينا (kami telah melihat) dan semacamnya dengan menggunkan panca indera. Jika tidak diriwayatkan dengan panca indera, maka bukan Hadis Mutawatir.[8]

Hadis Mutawatir terbagi dua bagian, yaitu Mutawatir Lafdi dan Mutawatir Ma’nawi .

  1. Mutawatir Lafdi : Hadis yang lafad dan maknanya mutawatir. Misalnya hadis من كذب علي متعمداً فليتبوأ مقعده من النار

“Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku, maka dia akan mendapatkan tempat duduknya dari api neraka”.[9]

Hadis di atas diriwayatkan oleh tujuh puluh lebih sahabat dan jumlah yang perawi yang banyak bahkan lebih terus berlanjut sampai tingkatan setelahnya.

  1. Mutawatir Ma’nawi : Hadis yang maknanya mutawatir dan lafad-nya tidak mutawatir. Hadis ini menunjukan satu makna yang sama dengan beberapa lafad yang beda. Misalnya hadis tentang Raf’ul Yadaini biddu’a, Al-Haudl, Ar-Ruyah dan selainnya.

Hadis Mutawatir mengandung ilmu yang harus diyakini yang mengharuskan kepada manusia untuk mempercayainya dengan sepenuh hati, seperti seseorang yang tidak ragu-ragu menyaksikan dirinya. Oleh karena itu semua Hadis Mutawwatir hukumnya diterima dan tidak perlu adanya penelitian keadaan perawinya.

Ibn Hiban dan Al-Hazimi berpendapat hadis Mutawatir itu tidak ada sama sekali, dengan alasan kenapa Ulama Ahli Hadis tidak membahasnya, karena para ulama Ahli Hadis hanya membahas seputar diterima dan ditolaknya Hadis dari segi sanad dan matan. Dan Hadis Mutawatir tidak perlu penilitian kepada semua perawi, karena Hadis Mutawatir mengandung ilmu yang jarus diyakini, pendapat Ibn Hiban dan Al-Hazimi tidak perlu ditarik kesimpulan tentang Hadis Mutawatir itu tidak ada, padahal Ulama Ahli Hadis memberikan contoh hadis “man kadzaba ‘alayya muta’amidan fal yatabawwa maq’adahu minnar” itu benar ada, sedangkan Ibn Sholah mengatakan Hadis Mutawatir itu sedikit dan jarang.

Akan tetapi Ibn Hajar pada Syarh An-Nukhbah menentang kedua pendapat diatas, tentang pendapat Ibn Hiban dan Al-Hazimi yang mengatakan tidak ada dan Ibn Sholah yang mengatakan sedikit. Hal itu timbul karena, sedikitnya penilitian tentang tingkatan-tingkatan yang banyak, keadaan perawi, dan sifat perawi yang menurut kebiasaan terhindar dari bersepakat untuk dusta. Kemudian Ibn Hajar juga mengatakan : “sungguh baik orang yang mengatakan Hadis Mutawatir itu ada dalam kategori Hadis, bahwasannya banyak kitab-kitab yang terkenal di kalangan Ahli Ilmu dari Barat dan Timur.[10]

b. Hadis Ahad

Pembagian hadis berdasarkan jumlah rowi di tiap thobaqohnya yang kedua ialah Hadis Ahad (dalam bahasa arab الآحاد ).

Secara etimologi kata “الآحاد” adalah bentuk jamak dari kata  “أحد”yang berarti “satu”. Adapun pengertian Hadis Ahad menurut istilah ialah hadis yang tidak sampai pada derajat mutawatir. Sebagaimana yang diapaparkan ulama berikut ini:

ما لم يجمع شروط المتواتر

“Suatu hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat mutawatir”.[11]

ما لم تجتمع فيه شروط المتواتر فيشمل ما رواه واحد في طبقة أو في جميع الطبقات، وما رواه اثنان وما رواه ثلاثة فصاعدا ما لم يصل إلى عدد التواتر

Suatu hadis yang tidak terkumpul syarat-syarat mutawatir di dalamnya, maka setiap hadis yang di riwayatkan oleh satu rowi di setiap thobaqoh atau di semua thobaqoh. Dan setiap hadis yang di riwayatkan oleh dua atau tiga rowi atau lebih dan belum sampai pada batas mutawatir”[12]

Berdasarkan jumlah rowi dalam tiap thobaqoh, ulama membagi hadis Ahad menjadi tiga macam, diantaranya:

  1. Hadis Masyhur: Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh 3 perowi atau lebih di setiap thobaqohnya dan tidak sampai batas mutawatir. Para ulama fiqih juga menamai hadis masyhur dengan nama “Al-Mustafidl” yaitu suatu hadis yang mempunyai jalan terbatas lebih dari dua dan tidak sampai pada batas mutawatir.[13]

Contoh:

“إِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبِضُ العِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ العِبَادِ……الحديث”

  1. Hadis Aziz: Yaitu hadis yang perawinya tidak kurang dari dua orang dalam semua tingkatan thobaqoh.

Contoh:

قوله صلّى الله عليه وسلّم: “لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من ولده ووالده والناس أجمعين”(رواه البخاري)

  1. Hadis Gharib: Yaitu suatu hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi sendirian, atau oleh satu orang rawi saja di setiap thobaqoh.[14]

 Contoh:

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ مانوى (متفق عليه)

Para ulama berbeda pendapat di dalam menggunakan hadis Ahad. Apabila berhubungan dengan masalah hukum maka menurut jumhur ulama, wajib di amalkan. Akan tetapi sebagian dari golongan Hanafiah menolak hadis ahad dalam masalah Ammu al-Balwa seperti wudhunya orang yang menyentuh kelamin, begitu juga dalam masalah hukuman had. Sebagian golongan Malikiyah memenangkan Qiyas dari pada hadis ahad ketika bertentangan, padahal menurut para ulama hadis yang benar yaitu bahwasanya hadis ahad yang muttasil (sanadnya bersambung) serta diriwayatkan oleh rowi yang adil itu di terima dalam semua hukum dan dimenangkan daripada Qiyas. Pendapat ini didukung oleh  Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal, serta para imam-imam hadis, fiqih dan ushul fiqih.[15]

C. Kesimpulan

Secara global, hadis Nabi diklasifikasikan oleh para ulama menjadi dua macam dengan rincian sebagai berikut;

1. Pembagian hadis dilihat dari segi jumlah rowi setiap thobaqoh

  • Hadis Mutawatir: Hadis yang diriwayatkan oleh banyak rowi di setiap thobaqohnya yang secara logika tidak mungkin kesemua rowi tersebut sepakat untuk berbohong.
  • Hadis Ahad: Hadis yang tidak memenuhi standar hadis

2. Pembagian hadis dilihat dari diterima (maqbul) dan ditolaknya (mardud)

  • Hadis Shohih
  • Hadis Hasan
  • Hadis Dho’if

Hadis Shohih dan Hasan diterima penggunaannya sebagai hujjah. Hadis Dho’if  tidak diterima penggunaannya sebagai hujjah. Adapun keterangan terperinci mengenai pembagian hadis kedua ini akan dibahas dalam kajian selanjutnya. Wallahu a’lam


Oleh :

Tim Kajian Hadis Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang


[1] Periwayatan hadis Nabi oleh para sahabat dengan menggunakan lafad dari para sahabat sendiri.

[2] Ilmu yang membahas tentang hadis nabi dari segi diterima atau tidaknya.

[3] Tingkatan sanad, biasanya disebut dengan thobaqoh tabi’in, thobaqoh shohabat.

[4] Doktor Mahmud At-Tahhan, Taisir Mustholahul Hadits,  Al-Haromain, hal 19.

[5] Abu Mundzir Mahmud bin Muhammad bin Musthofa bin Abdul Lathif, Syarh Mukhtashor lin Nukhbatul Fikri li ibni Hajar Al-Asqolany, Soft Ware Al-Maktabah As-Asyamilah, hal 8.

[6] Abu Mundzir Mahmud bin Muhammad bin Musthofa bin Abdul Lathif, Syarh Mukhtashor lin Nukhbatul Fikri li ibni Hajar Al-Asqolany, Soft Ware Al-Maktabah As-Asyamilah, hal 9.

[7] Ibid.

[8] Ibid.

[9] Hadis riwayat Bukhori dalam kitab Al-Ilmi, Bab Itsmu Man Kadzaba ‘ala An-Nabi Shallallahu ‘alahi wassalam, Hadis 110, Juz 1 Hal 202.

[10] Abdul Karim bin Abdullah bin Abdurrahman bin Hamd Al-Khodliri, Syarh Nukhbatil Fikri, Al-Maktabah As-Syamilah, Juz 2 hal 20

[12] Muhammad bin Muhammad bin Suwailem Abu Syuhbah, Al-Washitu fi ulum wal mustholah Al-hadis,(Darul Fikr Al-arabi) Juz 1 hal 198

[13] Muhammad bin jamil mubarrok, Hujjiah khobarul ahad fi ‘aqaid wal ahkam(Majmu’ Malik, Madinah Al-munawwaroh) juz 1 hal 7

[14] Abu Mundzir Mahmud bin Muhammad bin Mustofa bin Abdillathif Al-Manyawi, Syarhul Mukhtashar li nukhbatil fikhri li ibn hajarin Al- Asqalani , (Mesir:1432 H), software Maktabah Syamilah,Juz 1 hal 12

[15] Abu Abdillah Muhammad bin Ibrahim bin Sa’dillah bin jamaah Al-Kanani, Al- Manhalul rowi fi Mukhtasar ulumul hadis An-NAbawi, (Darul fikr:1406) juz 1 hal 33

Comments (2)

  1. sofyanto

    bagus informasinya, ingin tanya apa bedanya hadits mutawatir dengan hadits hasan ? hadits islam

    1. Mahasantri Ma'had Aly

      Bisa coba baca artikel tentang hadis Mutawatir di sini.

      https://tebuireng.ac.id/artikel/alumni/menyoal-klasifikasi-hadis-mutawatir-dan-ahad/

Leave your thought here

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *