Tata Tertib

Tata Tertib

TATA TERTIB ASRAMA DAN PERKULIAHAN MAHASISWA

MA’HAD ‘ALY HASYIM ASY’ARI

TEBUIRENG JOMBANG

Pasal 1

Pengertian

  1. Tata tertib adalah peraturan-peraturan umum yang harus dijaga, dipatuhi, dan dilaksanakan oleh setiap Mahasantri Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari secara keseluruhan.
  2. Mahasantri Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan (melalui seleksi)  untuk tinggal di lingkungan Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari.

Pasal 2

Hak Mahasantri Ma’had ‘Aly

Setiap mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari berhak mendapatkan:

  1. Pelayanan pendidikan  dan pengajaran dari Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Fasilitas perorangan satu tempat tidur dan satu loker, dan pelayanan lainnya.
  3. Bimbingan dan arahan dari pengurus Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari.
  4. Perlakuan yang sama dan adil.
  5. Sertifikat atau ijazah setelah masa akhir pendidikan di Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari.

Pasal 3

Kewajiban Mahasantri Ma’had Aly

Kewajiban Akademik:

  1. Mengikiti program belajar mengajar di Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari.
  2. Mengikuti program diskusi ilmiyah dan ceramah agama.
  3. Melaksanakan tugas-tugas yang telah diberikan dosen pengajar.

Kewajiban Non Akedemik:

  1. Mentaati semua peraturan yang berlaku di Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari.
  2. Memenuhi kewajiban administrasi tepat waktu.
  3. Menjaga keamanan, ketertiban, kenbersihan, dan kerapian Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari.
  4. Merawat fasilitas Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari.

Pasal 4

Penggunaan Bahasa

Bahasa resmi Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari adalah bahasa Arab dan Inggris. Setiap mahasantri Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari diwajibkan menggunakan bahasa Arab atau Inggris dalam percakapan sehari-hari di lingkungan Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari.

Pasal 5

Ketertiban Umum

Setiap mahasantri Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari diharuskan:

  1. Meminta izin tertulis kepada pengurus Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari jika hendak pulang, bepergian atau berhalangan mengikuti program dari Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari.
  2. Melakukan sholat berjamaah lima waktu.
  3. Mengenakan pakaian yang sopan, baik di dalam maupun diluar Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari.
  4. Menggunakan fasilitas pesantren sesuai dengan fungsinya.
  5. Menggunakan listrik dan air secara hemat.

Pasal 6

Larangan Umum

Setiap mahasantri Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari dilarang:

  1. Berada di luar asrama Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari setelah pukul 23.00 kecuali dengan seijin pengurus Ma’had Aly Hasyim Asy’ari.
  2. Meninggalkan kewajiban dan tugas tanpa seizin pengurus Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari.
  3. Membuka aurat di depan umum.
  4. Memasuki lingkungan Pesantren Putri dan sebaliknya.
  5. Berambut panjang, memakai gelang, anting dan kalung bagi putra.
  6. Merokok di dalam gedung Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari.
  7. Menerima tamu di dalam kamar.
  8. Bersuara keras.
  9. Menggunakan heater, rice cooker, kompor minyak/gas, TV, VCD player, dan computer.
  10. Membawa senjata api dan/atau senjata tajam.
  11. Memindahkan, mengeluarkan, dan/atau merusak inventaris Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari.
  12. Melakukan kegiatan yang dapat merugikan Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari dan diri sendiri serta orang lain.

Pasal 7

Pelanggaran Ringan

Yang termasuk pelanggaran ringan yaitu:

  1. Melanggar pasal 5 ayat : 1,3,4 dan 5.
  2. Melanggar pasal 6 ayat : 7,8 dan 9.

Pasal 8

Pelanggaran Sedang

Yang termasuk pelanggaran sedang yaitu:

  1. Melanggar pasal 3,4 dan 5 ayat : 2.
  2. Melanggar pasal 6 ayat 1,2,3,4,5,6,10,11 dan 12.

Pasal 9

Pelanggaran Berat

Yang termasuk pelanggaran berat yaitu:

  1. Melakukan perbuatan zina baik dengan lawan jenis atau dengan sesama jenis.
  2. Membunuh.
  3. Berkelahi atau tawuran.
  4. Melukai seseorang hingga cacat fisik atau mental.
  5. Mencuri.

Pasal 10

Sanksi-Sanksi

A. Sanksi Bahasa

Barangsiapa terbukti melanggar Pasal 4 tentang penggunaan Bahasa, maka yang bersangkutan akan dikenakan salah satu dari sanksi berikut:

  1. Peringatan.
  2. Penugasan.
  3. Pengurangan kredit poin- atau tidak diberikan sama sekali- sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

B. Sanksi Ringan

Barang siapa terbukti melakukan pelanggaran ringan, maka yang bersangkutan akan dikenakan salah satu dari sanksi ringan sebagai berikut:

  1. Peringatan.
  2. Yang bersangkutan diminta memperbaiki diri dan membenarkan perilakunya yang salah.
  3. Apabila pelanggaran dilakukan secara berulang-ulang, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

C. Sanksi Sedang

  1. Peringatan I.
  2. Peringatan II.
  3. Pemanggilan dan membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sanggup untuk memperbaiki kesalahannya dan tidak mengulanginya lagi.
  4. Apabila yang bersangkutan mengulang pelanggaran setelah menulis surat pernyataan, maka yang bersangkutan dinyatakan keluar dari Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari.

D. Sanksi Berat

Barang siapa terbukti melakukan pelanggaran berat, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berat berupa dikeluarkan dari Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari secara tidak hormat.

Pasal 10

Aturan Tambahan

  1. Tata tertib ini dapat berubah jika dipandang perlu. Perubahan dilakukan melalui proses konsultasi dengan pimpinan Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian.