Sinergi MABIT dan FBM untuk Memajukan Kitab Turast
Sinergi MABIT dan FBM untuk Memajukan Kitab Turast
Majmaul Buhuts Al Ilmiyah Tebuireng (MABIT) menggelar pembahasan masalah-masalah keagamaan atau yang biasa disebut dengan bahsul masa’il, Ahad (14/04/19). Acara ini adalah acara pertama yang diadakan oleh MABIT setelah bersinergi dengan Forum Bahsul Masail (FBM) dalam memajukan bahsul masa’il dan minat kitab turast di Pesantren Tebuireng.
Acara tersebut resmi dibuka oleh Ust. Iskandar S.HI, Kepala Pondok Pesantren Tebuireng, beliau menyampaikan bahwa acara-acara semacam ini hendaknya terus diaktifkan. Beliau bercerita bahwa Pesantren Tebuireng sempat mengalami penurunan pada dekade terakhir ini dalam berbahsul masail.
Maka dari itu, beliau sangat berharap kepada MABIT untuk ikut serta dalam mengembalikan nuansa kitab turast dan kejayaan bahsul masail di Pesantren Tebuireng. “Saya sangat berharap kepada MABIT untuk turut ikut serta dalam memajukan dan mengembalikan semangat berbahsul masil di pesantren tercinta kita ini,” jelasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Ust. Mahfudz Aly Amari dan Ust. Said Ridwan selaku perumus dan KH. Muhlis Dimyati sebagai musahih dalam acara tersebut.
Acara yang diadakan sebulan sekali ini dimulai pada pukul 09.00 dan berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh pondok Al-Aqobah, Fatkhul Ulum serta pondok pesantren sekitar pesantren Tebuireng lainnya, Fordisaf, Muallimin, MAKK juga ikut serta memeriahkan acara tersebut.
Acara yang bertempat di aula bawah Mahad Aly ini membahas tentang bolehkah menghukum (menta’zir) santri dengan merampas barang-barang (harta)nya, jika dia melanggar peraturan yang telah ditetapkan? Dan hasil dari bahsul masail tersebut, menurut Imam Hanafi memperbolehkan menghukum santri dengan mengambil barangnya dengan syarat barang tersebut harus dikembalikan jika dia telah sadar dan tidak akan mengulanginya lagi. Akan tetapi Imam Syafii dalam qaul jadid nya tidak membenarkan ta’zir dengan merampas harta secara mutlak.