Blog

Hukum Menyemir Rambut

bagan hadist
Kajian Hadis

Hukum Menyemir Rambut

Rambut manusia memiliki berbagai macam warna alami seperti hitam, pirang maupun coklat.. Menyemir rambut merupakan hal yang lumrah, sebagian manusia menyemir rambutnya dengan warna-warni dengan alasan untuk memperindah atau karena uban yang muncul seiring usia senja. Islam merupakan agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, begitupun dalam berhias. Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai hal menyemir rambut? Nah, dalam kesempatan ini tim kajian hadis akan memaparkan tentang hukum menyemir rambut. Sebagaimana hadis  yang diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab hadis Shohih Muslim dibawah ini:

(2102) وحَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ وَهْبٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ، وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ»[1]

A . Terjemah Hadis

Diriwayatkan Abu Tohir menceritakan kepada saya, Abdullah bin Wahbin mengabarkan kepada kita, dari ibni Juraij, dari Abi Zubair, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Pada hari fathu Makkah Abi Quhafah dihadapkan kepada Rasulullah SAW. Sementara rambut dan jenggotnya berwarna putih seperti tanaman yang putih (kapas), maka Rasulullah bersabda: “Rubahlah ini dengan sesuatu dan jauhi warna hitam.

B . Hasil Takhrij

No Kitab Muallif Bab No Hadis
1 Shohih Muslim Imam Muslim Menyemir rambut dan mengubah rambut 2102
2 Sunan Nasa’i Imam Nasa’i Larangan menyemir dengan warna hitam 5076
3 Sunan Ibn  Majah Imam Ibnu Majah Bab Mentemir dengan warna hitam 3624
4 Musnad Ahmad Imam Ahmad bin Hanbal Riwayat Jabir bin Abdullah 14402
5 Musnad Ahmad Imam Ahmad bin Hanbal Riwayat Jabir bin Abdullah 14455

C . Bagan Sanad

D. Syarah Hadis

Secara garis besar, dalam hadis di atas terkandung dua hal pokok dalam urusan menyemir rambut. Pertama, menjelaskan bahwa Rasulullah memerintahkan kepada kaumnya (Abu Quhafah) untuk merubah warna jenggot dan rambut yang sudah sangat putih. Berdasarkan hadis di atas dapat diambil kesimpulan bahwa menyemir uban lebih utama dari pada tidak menyemirnya.

Terkai dengan hal ini, Rasulullah SAW bersabda:

إن اليهود والنصار لا يسبغون فخالفوهم

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak pernah menyemir uban mereka, maka selisihlah mereka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Rasulullah memerintahkan kaumnya menyemir rambut dan jenggot yang beruban agar tidak menyerupai ahli kitab. Pada saat itu kaum Yahudi dan Nasrani membiarkan rambut dan jenggot mereka yang beruban dan mereka tidak menyemir uban tersebut.[2]

Kedua, Rasulullah SAW melarang menyemir uban dengan warna hitam. Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

يكون قوم يخضبون في اخر الزمان بالسواد كحواصل الحمام لايرحون رائحة الجنة

“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud No. 4212, An Nasa’i No. 5070, Musnad Ahmad No. 2470, dan Shohih Bukhori No. 3202)

Yang dimaksud warna hitam pada hadis di atas adalah warna hitam murni, apabila bukan warna murni maka diperbolehkan.[3] Namun untuk berhati-hati lebih baik kita menghindari.

Menurut Imam Nawawi Ulama’ madzab Syafi’i hukum menyemir rambut dengan warna hitam diperbolehkan bagi orang yang berperang dengan tujuan memberikan rasa gentar pada musuh Islam di medan perang.[4]

Menurut kesepakatan Ulama’ jika menyemir bertujuan untuk penipuan, mayoritas ulama’ mengharamkannya. Seperti, orang yang sejatinya sudah tua kemudian menyemir rambutnya agar terlihat muda karena tidak mempunyai uban. [5]

Para ulama’ bersepakat bahwa menyemir uban dengan selain warna hitam diperbolehkan. Akan tetapi dianjurkam bagi umat Islam menyemir rambutnya dengan warna merah atau kuning baik pada keseluruhan rambut kepala atau hanya pada sebagiannya saja. Sebagaimana dijelaskan pada hadis di bawah ini:

كان خضابنا مع رسول الله صل الله عليه ؤ سلم الورس، والزعفران

“Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan zakfaron.” (HR. Ahmad)

Adapun menyemir dengan wars (biji) akan menimbulkan warna kekuning-kuningan, dan dengan zakfaron akan menghasilkan warna merah.

E. Aktualisasi Hadis

 Sebagaimana diketahui bahwa hadis  dari Jabir yang menerangkan tentang perintah dari Rasulullah untuk menyemir rambut, adalah karena menyalahi Yahudi dan Nashrani (ahli kitab) yang ketika itu membiarkan rambutnya tidak disemir. Namun, pada saat ini menyemir rambut di masyarakat sudah banyak dilakukan oleh para pengisi dunia hiburan, umumnya non muslim dengan tujuan agar terlihat  menarik dan berbeda, sehingga yang terjadi adalah masyarakat menyemir rambut adalah untuk mengikuti trend di dunia hiburan.

Dimaksudkan untuk  mengikuti trend. Contohnya mengikuti trend para penyanyi di dunia hiburan yang umumnya adalah irang non muslim (fasik) yang menyemir rambut dengan warna warni. Bahan yang digunakan untuk menyemir saat ini yang banyak dijual dipasaran bukan lagi bahan alami serta dicampur dengan bahan kimia yang dapat mengganggu kesehatan,  menyebabkan alergi , bahkan di antaranya ada yang menghalangi dari air saat bersuci maka hukumnya adalah haram karena menjadi salah satu faktor penghalang sempurnanya bersuci.

Dan peninjauan dari menyemir rambut adalah sesuatu yang dianggap  bertentangan dengan pendidikan karakter serta bertentangan dengan aturan sekolah. Maka menyemir rambut tidak diperbolehkan karena di antara tidak mengitu aturan sekolah serta menyebabkan para pelajar tidak memfokuskan diri dalam belajarnya.


[1] Kitab Shohih Muslim,  jilid 3.

[2] Fathul Bari Syarah Shohih Bukhori

[3] Hasyiyah ala an nasa’I 8/138

[4] Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Daud

[5] Al-Fatawa Al-Hindiyyah