Blog

Corona Spesial Idul Adha: Antara Berkurban dan Bersedekah

Bagan Qurban
Kajian Hadis

Corona Spesial Idul Adha: Antara Berkurban dan Bersedekah

Mendekatkan diri kepada Tuhan merupakan keniscayaan umat beragama apapun itu agamanya. Dengan demikian, terjalinlah hubungan erat dengan Sang Pencipta. Terdapat bermacam-macam cara yang dilakukan setiap penganut agama untuk mendekatkan diri pada penciptanya. Cara tersebut lebih detailnya diungkapkan dengan sebutan ritual. Dalam Islam ritual berarti ibadah yang tata caranya telah ditentukan lewat teks-teks suci Al-Quran dan Hadis. Shalat, puasa, zakat, haji, serta ibadah lainnya merupakan sebagian bentuk ritual dalam agama Islam. Sebab di dalamnya terkandung nilai ibadah serta jalan untuk taqarrub ilallāh (mendekatkan diri kepada Allah). Ibadah merupakan bagian penting dari agama. Jadi dapat dibayangkan jika seorang muslim enggan untuk melaksanakan ritual agamanya, niscaya hatinya akan terhalang dari cahaya ilahi dan tidak akan menemukan ketenangan. Karena ritual telah diatur sedemikian rupa oleh Al-Qur’an dan Hadis, tentunya dalam setiap pelanggarannya akan terdapat konsekuensi tersendiri. Namun, terdapat juga ritual-ritual tambahan bagi umat muslim yang tentunya masih dalam bingkai syariat, sehingga tetap bernilai ibadah dan memperoleh pahala.

Uniknya, setiap ritual yang dilakukan biasanya diawali dengan peristiwa sejarah yang terjadi di masa lampau. Contohnya pelaksanaan shalat yang difardhukan kepada semua muslim berawal dari peristiwa Isra’ Mi’raj. Dan satu lagi yang dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan semua umat muslim yaitu hari raya Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Tentu hal ini juga diawali dengan peristiwa bersejarah di masa lalu. Peristiwa bersejarah itu adalah pengorbanan Nabi Ismail yang merelakan dirinya untuk disembelih Nabi Ibrahim sebagai bentuk ketaatan mereka berdua pada Allah yang mana kemudian tubuh Ismail kecil yang hendak disembelih diganti Allah dengan seekor domba. Dari situlah awal mula penyembelihan hewan kurban dilaksanakan dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah. Walaupun kurban merupakan syariat orang-orang sebelum kita, namun Nabi Muhammad saw pun juga melaksanakannya. Berikut ini hadis yang menceritakan bahwa Rasulullah saw menyembelih hewan kurban:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: «ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا»

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah dari Qatadah dari Anas, dia berkata: “Rasulullah Shallaallahu ‘Alaihi Wasallam berkurban dengan dua ekor domba jantan yang berwarna putih kehitaman lagi bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sambil mengucapkan basmalah dan bertakbir dan meletakkan kakinya di salah satu sisi dari kedua hewan tersebut.

A. Hasil Takhrij

 

 B. Bagan Sanad

 

C. Syarah Hadis

Makna yang terkandung dari hadis di atas adalah bentuk pengajaran Rasulullah saw kepada umatnya, bagaimana hendaknya seorang muslim berkurban dengan hewan terbaik dalam artian lain kriteria hewan kurban beserta tata cara penyembelihannya. Disebutkan bahwa Rasulullah saw pernah berkurban dengan dua ekor domba jantan dengan ringkasan kriteria sebagai berikut:

  1. Bertanduk.
  2. Warnanya hitam bercampur putih, akan tetapi yang lebih mendominasi adalah warna putih.[1]

Lalu tata cara penyembelihannya adalah sebagai berikut:

  1. Disunahkan meletakkan kaki pada permukaan leher bagian kanan hewan kurban yang otomatis posisi hewan kurban dibaringkan pada sisi bagian kiri. Lalu hendaknya meletakkan kaki pada sisi bagian kanan agar memudahkan bagi orang yang menyembelih untuk mengambil pisau dengan tangan kanan dan memegang kepala hewan kurban dengan tangan kiri.
  2. Disunnahkan untuk membaca basmalah dan takbir ketika hendak menyembelih.[2]

D. Pendapat Ulama Terkait Hewan Kurban

Di dalam kitab Iqnā’ fi halli alfāḍi abi syujā’ dijelaskan bahwa syarat dari hewan kurban adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing. Hal ini dikarenakan kurban merupakan ibadah yang identik dengan hewan (ternak), seperti halnya zakat.[3]

Sebagaimana yang termaktub dalam al-Qur’an surah  al-Hajj ayat 34 :

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَام ( الحج : 34 )

“Dan bagi setiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan kepada mereka berupa hewan ternak”.

Dapat disimpulkan bahwa ketika  syarat tadzhiyyah (penyembelihan) tidak terpenuhi ( berkurban selain menggunakan hewan ternak, seperti halnya uang), maka tidak sah kurbannya.

Adapun dalam hukum melaksanakan kurban, para ulama berbeda pendapat.[4]

Pendapat pertama, mengatakan bahwa berkurban hukumnya wajib bagi orang yang berkelapangan. Ini adalah pendapat Rabi’ah, al-Auza’I, Abu Hanifah, Laits dan sebagian ulama pengikut Imam Malik. Pendapat ini didasarkan pada dalil :

حديث أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «من كان له سعة ولم يُضَحِّ فلا يقربنَّ مُصلاَّنا

“Barang siapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami” (H.R. Ibnu Majah).

Pendapat kedua, mengatakan bahwa berkurban hukumnya sunah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, seperti  halnya Imam Malik, asy-Syafi’I, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Ibnu Mundir, Daud dan Ibnu Hazm. Ada pendapat ini didasarkan pada dalil :

حديث أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يُضحى فلا يمسَّ من شعره وبشره شيئًا»

“Jika10 Dzulhijjah telah datang, dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih kurban maka janganlah ia menyentuh (ikut memakan) rambut dan kulitnya sedikit pun”.

Lafadh (وأراد أن يضحى) menunjukkan bahwa berkurban hukumnya tidak wajib. Namun, dari berbagai penilaian hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa adanya ibadah kurban itu sangat penting bagi kemaslahatan.

 

Idul Adha di tengah-tengah pandemi Covid-19

Kurban merupakan salah satu syariat Islam yang dilaksanakan dengan menyembelih hewan ternak setelah melaksanakan shalat Idul Adha. Di samping itu, kurban  merupakan sarana untuk mengeluarkan harta dengan tujuan sosial. Terlebih di masa pandemi seperti ini, munculnya masalah ekonomi  dan bertambahnya jumlah kaum du’afa sudah menjadi fakta di negara-negara terdampak. Dari sudut pandang fikih prioritas, agaknya kurban tahun ini harus dipikirkan terkait dengan aspek kemaslahatan terkait hal tersebut, apa yang lebih dibutuhkan antara kurban atau sedekah (senilai hewan kurban) bagi kaum du’afa?. Karena bukan tidak mungkin jika mereka akan menjual dagingnya untuk mendapatkan uang dan bahan pokok yang lebih dibutuhkan.

Di dalam kitab at-Ṭuruq as-ahīhah fi Fahmi as-Sunnah an-Nabawīyyah karya  Prof. Dr. K.H. Ali Mustafa Ya’qub terdapat riwayat dari Aisyah dan Bilal (tukang Adzannya Rasulullah) ;[5]

قالت أم المؤمنين عائشة رضي الله عنها : لأن أتصدق بخاتمي هذا أحب إلي من أن أهدى إلى البيت ألفا

“Sungguh aku bersedekah dengan cincinku ini lebih aku sukai daripada aku berkurban seribu ekor kepada penduduk Mekah”

وقال بلال مؤذن رسول الله صلى الله عليه وسلم : ما أبالي ألا أضحي إلا بديك ولأن أضعه في تيمم قد ترب فوه, فهو لأحب إلي من أن أضحي.

“Aku tidak peduli kalau aku hanya berkurban dengan seekor ayam. Karena memberikan uang (senilai harga kurban) untuk anak yatim yang membutuhkan lebih aku sukai dibandingkan menyembelih hewan  kurban”

Dari pemaparan dalil-dalil di atas dengan melihat kondisi saat ini bahwa pandemi berdampak pada perekonomian masyarakat, maka sedekah senilai hewan kurban lebih diutamakan dibanding menyembelih kurban. Namun, bagi mereka yang mampu menanggulangi dampak dari pandemi Covid-19 sekaligus berkurban, maka dapat melakukan keduanya.

 

E. Aktualisasi Hadis

Seperti yang kita tahu, virus Covid-19 tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan saja, namun juga merambah ke segala aspek, terutama perekonomian Negara Indonesia. Pandemi virus ini menyebakan perekonomian Negara Indonesia turun drastis, mulai dari turunnya harga pangan hingga berdampak pada banyaknya pengangguran.  Hal ini pun juga otomatis berakibat pada naiknya angka kemiskinan di negeri ini. Dikutip dari https://tirto.id/fQ9M BPS (Badan Pusat Statistik) mencatat angka kemiskinan per Maret 2020 mengalami kenaikan menjadi 26,42 juta orang. Dengan posisi ini, persentase penduduk miskin per Maret 2020 juga ikut naik menjadi 9,78 persen. “Karena COVID-19 jumlah penduduk miskin naik, persentase penduduk miskin pun turut naik,” ucap Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers virtual, Rabu (15/7/2020).

Perhitungan angka kemiskinan yang digunakan BPS pada Maret 2020 menggunakan garis kemiskinan Rp452.652 per kapita per bulan. Komposisi garis kemiskinan didominasi 73,86 persen dari kelompok makanan seperti beras sampai rokok kretek filter dan sisanya 26,14 persen bukan makanan seperti biaya perumahan, bensin, listrik sampai pendidikan. Jika dibedah lebih lanjut, peningkatan tingkat kemiskinan terjadi di desa dan kota. Peningkatan tingkat kemiskinan di kota mencapai 1,12 persen poin dari September 2019 yang berkisar 6,56 persen menjadi 7,38 persen. Peningkatan di desa lebih landai dengan kisaran 0,22 persen dari 12,60 persen menjadi 12,82 persen.

Di sisi lain sebentar lagi umat muslim di seluruh dunia akan memperingati hari besar Islam yaitu Idul Adha dan penyembelihan kurban tak terkecuali di Indonesia. Melihat fakta di atas untuk masalah penyembelihan hewan kurban alangkah lebih baiknya uang untuk membeli hewan ditasarufkan ke pembelian bahan pangan/sembako yang saat ini lebih dibutuhkan oleh masyarakat kita daripada daging. Namun di sini perlu adanya penegasan bahwa hal demikian bukan bermaksud untuk mengganti ibadah kurban, karena pada hakikatnya kurban adalah aliran darah (penyembelihan) serta bentuk ketaatan dan pendekatan diri. Mengutip  fatwa MUI Nomor 36 tahun 2020 menjelaskan bahwa ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai sedekah. Hal ini senada dengan surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/Edr/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kesimpulannya ibadah kurban tidak bisa diganti dengan uang atau barang lain yang senilai. Namun apabila hal tersebut dilakukan maka tidak lagi dinamakan ibadah kurban tetapi sedekah. Berhubung pandemi Covid-19 melanda dan berdampak pada kemrosotan ekonomi, maka alangkah baiknya diutamakan untuk bersedekah daripada berkurban.


[1] Muhammad bin ‘Abdul Hadi at-Tatwi Nuruddin as-Sindi, Hasyiyah as-Sindi ‘ala Sunan Ibnu Majah, (Beirut: Dar al-Jalil, tt), Vol. 2, Hal.270.

[2] Ahmad bin ‘Ali bin Hajar al-‘Asqolani, Fathu al-Bari Syarhu Shahih al-Bukhori, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1379 H), Vol. 10, Hal. 18.

[3] Syamsuddin Muhammad bin Ahmad al Khatib as-Syafi’I, al-Iqna’ fi-Halli Alfadzi Abi Syuja’, Dar al-Fikr, vol. 2, h. 588.

[4] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Shahih Fiqh as-Sunnah wa Adillatuhu wa Taudihu Madzahib al-Arba’ah, Maktabah Taufiqiyah, vol. 2, h. 367-368.

[5] Dr. K.H.Mustafa Ali Ya’qub, at-Ṭuruq as-ṣahīhah fi Fahmi as-Sunnah an-Nabawīyyah, Maktabah Darus Sunnah, hal.72.