Berhujah dengan Hadis, Jangan Tinggalkan Asbabul Wurud
Berhujah dengan Hadis, Jangan Tinggalkan Asbabul Wurud
Oleh: H. Achmad Roziqi, Lc., M.H.I.*
Prolog
Islam sebagai agama yang sholih li kulli zaman wa makan memiliki konsekuensi yang tinggi, yaitu harus selalu tampil solutif atas seluruh permasalahan-permasalahan umat manusia yang ada dan yang akan selalu ada. Hal ini sebagai bukti kebenaran ajaran agama ini; Islam. Tentunya, di dalam memberikan jawaban atas permasalahan yang ada, para ulama’ tidaklah lepas dari wahyu yang sudah terbukukan secara mutawatir; qoyh’iyy al tsubut, yaitu Al Quran.
Namun tak jarang Al Quran ini tidak membahas kasus secara detail lagi rinci, melainkan hanya memberikan rumus umum yang butuh untuk dijelaskan secara gamblang kepada umat manusia. Tugas untuk menjelaskan Al Quran inilah merupakan salah satu fungsi yang diperankan oleh Hadits. Hadis ini tidaklah bisa lewatkan di dalam hukum Islam, adalah sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditinggalkan; Dhoruroh.
Di dalam sumber hukum Islam, hadis ini menempati urutan kedua setelah Al Quran. Sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Quran, ia memiliki peran yang signifikan, di samping menjelaskan kesamaran murad ayat-ayat Al Quran, ia juga berfungsi sebagai penjelas atas hal-hal yang masih samar dalam ayat-ayat Al Quran, pembatas atas hal-hal yang masih umum dalam ayat-ayat Al Quran bahkan tak jarang hadis berfungsi sebagai pemberi legalitas hukum yang tidak ada dalam Al Quran.
Begitu urgennya hadis ini, maka ulama’ sebagai pewaris Nabi dituntut untuk mampu memahami hadis dengan benar, sehingga nantinya mereka bisa menjadi solusi atas problematika umat. Di dalam memahami hadis banyak disiplin ilmu yang diperlukan, di antaranya adalah ilmu Asbab Wurud al Hadits.
Bismillah, penulis akan membahas ilmu asbab al wurud yang terlebih dahulu disertakan bahasan berdalil dengan hadis.
Berhujjah dengan Hadis
A. Ma’na Berhujjah dengan Hadis
Tentulah kita memahami bahwa Allah SWT adalah Syari’; Pembuat aturan. Bahkan kita mengimani bahwa tiada hukum kecuali berasal dari Allah SWT. Hal ini berdasar pada firman Allah:
إن الحكم إلا لله
Artinya: Hanya Allah lah yang berhak menghukumi.
Hal ini merupakan kesepakatan seluruh umat muslim. Demikian juga kesepakatan bahwa hukum Allah SWT wajib ditaati.
Namun sebagaimana kita mengetahui di dalam kajian ushul fikih bahwa hukum adalah khitab Allah; firman, lebih lanjut para ushuliyyun menyatakan bahwa hukum itu adalah khitab Allah an Nafsi yang tidak mungkin untuk difahami kecuali dengan perantara. Oleh karenanya maka Allah telah membuat perantara untuk memahami kalam nafsi-Nya, yang kemudian perantara itu berupa Al Quran, hadis, ijma’, qiyas dan lain-lain. Dari sini maka dipahami bahwa hadis; Rasulullah Muhammad SAW, tidaklah pembuat hukum, melainkan utusan Allah SWT guna menyampaikan hukum-hukum Allah SWT kepada makhluk-Nya.
Dari muqoddimah tersebut bisa dipahami bahwa yang dimaksud dengan berhujjah dengan hadis adalah: “Menjadikan hadis sebagai dalil untuk mengetahui hukum Allah SWT yang kemudian hukum itu kita amalkan sebagai suatu keharusan.”
B. Urgensi Berhujjah dengan Hadis
Penetapan hukum dalam Islam tidaklah bisa terlepas dari hadis, ini sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditinggalkan; Dhoruroh. Dasar dari acuan ini adalah adanya intruksi langsung dari Allah SWT kepada makhluk-Nya untuk mematuhi arahan-arahan Rasulillah Muhammad SAW. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:
وأطيعوا الرسول
Artinya: Dan taatlah kalian semua kepada Rasulillah
Hal ini diperkuat dengan adanya hadis Nabi Muhammad SAW ketika mengutus Sahabat Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau mengajarkan bahwa ketika hendak memberi status hukum atas sebuah permasalahan maka haruslah merujuk kepada:
1. Al Quran, jika tidak ada maka beralih pada,
2. Al Hadis, jika tidak ada maka beralih pada,
3. Ijtihad
Dari sini tampaklah bahwa hadis tidak bisa ditinggalkan dalam penetapan hukum Islam. Di samping bersandar kepada ayat dan hadis di atas, ada alasan lain yang membuat kita tidak bisa berpaling dari hadis, yaitu fungsi hadis yang begitu urgen di dalam memberikan pemahaman yang benar tentang Al Quran, berikut contoh fungsi hadis:
1. menjelaskan kesamaran murad ayat-ayat Al Quran,
2. penjelas atas hal-hal yang masih samar dalam ayat-ayat Al Quran,
3. pembatas atas hal-hal yang masih umum dalam ayat-ayat Al Quran,
3. pemberi legalitas hukum yang tidak ada dalam Al Quran.
Oleh karena ini semua, maka berhujjah dengan hadis adalah sebuah keharusan. Di samping sebuah keharusan, ada sisi positif yang lain yaitu memberikan wacana keagamaan yang lebih moderat; wasathiyah bukan tathorruf. Hal ini dikarenakan ketika intens di dunia hadis maka seseorang itu akan mendapati keberagaman riwayat sebuah hadis, keragaman standar penilaian hadis, keragaman pemahaman ulama’ atas satu redaksi hadis yang sama yang semua itu adalah merupakan sebagian dari sebab-sebab perbedaan hukum dalam kajian fikih. Dan dari ini semua ia akan memahami bahwa berbeda dalam furu’ adalah biasa .
C. Ingkar al Hadits
Hadis dengan keragaman sanadnya tentulah memiliki kekuatan yang berbeda, ada yang disebut mutawatir dan ada pula yang disebut dengan ahad. Untuk hadits mutawatir semua sepakat untuk menerimanya sebagai sumber hukum Islam. Adapun hadits ahad, ada segolongan dari umat Islam yang tidak menerimanya sebagai sumber hukum Islam. Golongan ini dikenal sebagai al qur’aniiyun. Golongan ini sudah ada sejak abad kedua hijriyyah. Di antara para ulama’ yang melawan dan membatah syubhat-syubhat mereka adalah Imam Syafi’i di dalam kitab al Umm dan ar Risalah.
Asbab al Wurud
A. Ma’na Asbab al Wurud
Yang dimaksud dengan asbab al wurud atau yang terkadang disebut dengan asbab al hadits dan terkadang juga disebut asbab wurud al hadits adalah: “peristiwa yang terjadi di masa Nabi Muhammad SAW yang kemudian direspon oleh Nabi dalam rangka memberikan penjelasan.” Keilmuan ini memiliki nilai urgensi yang tinggi di dalam memberikan pemahaman yang benar tentang sebuah hadis. Dalam kajian ilmu Al Quran ia setara dengan disiplin ilmu asbab al nuzul, dan keduanya adalah cara jitu untuk memahami wahyu.
Penjelasan tentang sabab al hadits ini terkadang disebut langsung bergandeng dengan teks hadisnya, tetapi tak jarang dijumpai penjelasan tentang sabab al hadits ini tidak dijumpai dalam teks hadis dalam semua riwayat tetapi disebutkan di dalam riwayat yang lain, inilah yang perlu mendapatkan perhatian khusus.
1. Sabab al Hadits selalu bergandeng dengan teks hadisnya,
Contohnya adalah hadis di bawah ini:
عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه، قال:بينما نحن عند رسول الله صلى الله عليه وسلم ذات يوم، إذ طلع علينا رجل شديد بياض الثياب، شديد سواد الشعر، لا يرى عليه أثر السفر، ولا يعرفه منا أحد،حتى جلس إلى النبي صلى الله عليه وسلم، فأسند ركبتيه إلى ركبتيه، ووضع كفيه على فخذيه، وقال يا محمد، أخبرني عن الإسلام، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم:“الإسلام:أن تشهد أن لا إله إلا الله، وأن محمدا رسول الله، وتقيم الصلاة، وتؤتي الزكاة، وتصوم رمضان، وتحج البيت إن استطعت إليه سبيلا”.
قال: صدقت، قال: فعجبنا له يسأله ويصدقه. قال: فأخبرني عن الإيمان. قال: “أن تؤمن بالله، وملائكته، وكتبه، ورسله، واليوم الآخر، وتؤمن بالقدر خيره وشره”. قال: صدقت. قال: فأخبرني عن الإحسان، قال: “ أن تعبد الله كأنك تراه، فإن لم تكن تراه، فإنه يراك”. قال: فأخبرني عن الساعة؟. قال:”ما المسئول عنها بأعلم من السائل”.
قال: فأخبرني عن أمارتها ؟ قال: “ أن تلد الأمة ربتها، وأن ترى الحفاة العراة العالة رعاء الشاء يتطاولون في البنيان “ثم انطلق ، فلبثت مليا، ثم قال لي: “ يا عمر ، أتدري من السائل؟. قلت: الله ورسوله أعلم. قال : هذا جبريل أتاكم يعلمكم دينكم” رواه مسلم
2. Sabab al Hadits tidak dijumpai dalam teks hadis di semua riwayat tetapi disebutkan di sebagian riwayat saja.
Contohnya adalah hadis di bawah ini:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فيالْبَحْر هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Dalam riwayat ini, tidak menyebutkan sabab al hadits, tetapi dalam riwayat lain menyertakan sabab al hadits, yaitu:
كنا عند رسول الله صلى الله عليه وسلم يوما ، فجاءه صياد فقال: يا رسول الله إنا ننطلق في البحر نريد الصيد، فيحمل أحدنا معه الإداوة، وهو يرجو أن يأخذ الصيد قريبا، فربما وجده كذلك، وربما لم يجد الصيد حتى يبلغ من البحر مكانا لم يظن أن يبلغه، فلعله يحتلم أو يتوضأ، فإن اغتسل أو توضأ بهذا الماء فلعل أحدنا يهلكه العطش، فهل ترى في ماء البحر أن نغتسل به أو نتوضأ به إذا خفنا ذلك؟ فزعم أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: اغتسلوا منه، وتوضئوا به، فإنه الطهور ماؤه، الحل ميتته
B. Faidah mengetahui Asbab al Wurud
Menguasai ilmu ini tentulah memiliki keutamaan yang luar biasa yang membantu sesorang di dalam memahami hadis. Dalam setiap kasus yang terjadi di masa Rasulillah SAW, beliaulah al marji’ satu-satunya yang memiliki legalitas dalam memberi penjelasan kepada umat, dan penjelasan inilah yang kemudian kita sebut dengan hadis.
Dan tentunya, hadis ini memiliki hubungan erat yang tidak bisa dipisahkan dengan waktu, tempat dan individu yang ada saat itu. Dengan mengetahui dan memahami waktu, tempat dan individu yang berhubungan dengan sebuah hadis tentulah ini menjadi modal yang bagus di dalam menafsiri dan mensyarahi sebuah hadis.
C. Kitab-kitab yang membahas Asbab al Wurud
Berikut adalah beberapa kitab yang masyhur dalam pembahasan asbab al wurud, yaitu:
1. Asbab wurud al Hadits atau dikenal dengan nama lain, yaitu: al Luma’ fi Asbab al Hadits. Kitab ini karya al Hafidh Abu al Fadhl Jalal al Diin Abdur Rohman bin Abi Bakar al Suyuthi,
2. Al Bayan wa al Ta’rif fi Asbab Wurud al Hadits al Syarif. Karya Ibrahim bin Muhammad bin Hamzah al Husaini,
3. Ilmu Asbab Wurud al Hadits. Kitab ini karya DR. As’ad Hulaimi al As’ad
Epilog
Hadis, sebagai sumber hukum kedua dalam pranata hukum Islam tentulah harus dipertimbangkan dalam memutuskan setiap hukum atas setiap permasalahan. Maka berhujjah dengan hadis tidak perlu diperdebatkan, sudah sebuah keharusan untuk meruju’ kepadanya dalam memahami nash Quran. Bahkan dengan memahami hadis, maka cakrawala hukum kita akan lebih moderat, tidak mudah menyalahkan setiap yang berbeda dengan kita. Namun dalam memahami hadis banyak disiplin ilmu yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, tidak hanya bermodal terjemahan.
Di antara modal yang harus dipersiapkan adalah pemahaman tentang asbab wurud. Namun, ia tidak bisa dijadikan satu-satunya cara untuk memahami hadis. Banyak ayat dan hadis yang sekalipun memiliki asbab tetapi hukumnya tetap berjalan tanpa memperhatikan asbab tersebut. Hal ini sesuai dengan kaidah:
العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
Tulisan ini dimuat dalam MAHA Media edisi 35