Blog

Ikhtilaf Fiqh: antara Laknat dan Nikmat

Perbedaan Fikih
Artikel Mahasantri

Ikhtilaf Fiqh: antara Laknat dan Nikmat

Oleh: Dayan Fithoroini

Sebagai umat Islam, kita sering mendengar penceramah-penceramah mengutarakan sebuah hadis yang berbunyi:

اختلاف امتي رحمة

“Perbedaan pendapat umatku adalah rahmat”.

Dalam menanggapi hadis di atas, para ulama mengalami perbedaan pendapat. Sebagian ulama, seperti Ibnu Hazm (dalam kitab al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam), tidak menerima kebenarannya dengan alasan jika memang perbedaan adalah rahmat, maka persatuan dan kesepakatan merupakan malapetaka. Berbeda halnya dengan as-Suyuti (dalam kitab Risalah Jazil Mawahib fi Ikhtilaf al-Madzhab) yang berpendapat bahwa hal itu merupakan mukjizat Nabi karena telah memberitahukan hal-hal yang akan terjadi, yaitu timbulnya mazhab-mazhab dalam Islam.

Dari sini kemudian muncul dalam pertanyaan, apakah ikhtilaf itu mendatangkan laknat atau membawa nikmat?

Ikhtilaf: Sebuah Keniscayaan

Perbedaan bukanlah sesuatu yang asing bagi umat Islam. Sejarah menunjukkan bahwa perbedaan dapat memicu dua hal, rahmat dan laknat. Dalam furu’iyah fikih misalnya, perbedaan akan menjadi rahmat karena dapat memunculkan varian hukum yang dapat dipilih sesuai kondisi orang yang bersangkutan. Namun tidak bisa ditolak, bahwa perbedaan dalam sejarah manusia juga menjadi penyebab keganasan dan pembantaian manusia-manusia tak bersalah.

Perbedaan (ikhtilaf), terutama dalam masalah fikih, sebenarnya sudah menjadi sesuatu yang pasti. Dalam kajian tarikh tasyri’, dapat diketahui bahwa para fuqaha’ pada periode sahabat telah mengalami perbedaan, maka generasi selanjutnya (tabi at-tabi’in) pasti akan mengalami perbedaan juga.

Syaikh Dr. Taha Jabir al-Alwani dalam kitab Adab al-Ikhtilaf fi al-Islam mengatakan bahwa perbedaan merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Beliau mengatakan “bagaimana mungkin kita bersepakat dalam semua hal? Bukan hanya pada wacana agama saja, bahkan dalam urusan harian sekalipun perbedaan bisa timbul.”

Ketika seseorang sudah sadar bahwa perbedaan adalah sebuah keniscayaan, maka perbedaan yang selama ini terjadi justru akan terasa sebagai keberagaman dan tidak lagi sebagai pemicu pertikaian. Dengan pemahaman akan keniscayaan perbedaan, rasa toleransi akan semakin tebal. Dari sudut pandang ini, perbedaan bisa mendatangkan rahmat Allah SWT dalam wujud tumbuhnya toleransi antar umat Islam. Sebaliknya, jika seseorang tidak sadar akan hal tersebut, maka selama itu juga setiap perbedaan akan selalu memunculkan permusuhan dan mendatangkan laknat Allah SWT.

Tawaran Solusi

Sebenarnya, perbedaan yang terjadi dalam kehidupan manusia bukanlah suatu masalah. Yang justru bisa menimbulkan perpecahan dan pertikaian adalah tidak adanya sikap saling memahami. Pokoknya kalau beda ya salah, pemikiran semacam inilah wujud tidak saling memahami yang bisa menjadikan perbedaan sebagai laknat. Pemikiran semacam itu biasanya dipicu oleh ketidaktahuan seseorang tentang apa yang dilakukan orang lain. Tidak tahu namun langsung mengecam. Tidak punya ilmunya namun menyalahkan. Tidak punya ilmu inilah yang menyebabkan orang mudah menyalahkan orang lain, mudah mem-bid’ah-kan orang lain, bahkan sampai menuduh sesat orang lain.

Kecerobohan menilai tanpa ilmu pada akhirnya akan menjadikan perbedaan berubah menjadi laknat. Solusi atas hal itu adalah kesadaran untuk belajar. Dalam menyikapi ikhtilaf di ranah fikih, seseorang harus belajar fikih kepada ahlinya yang bisa memaparkan semua pandangan ulama dan peyebab-penyebab terjadinya perbedaan. Melalui hal itu, kecerobohan akan otomatis tergerus oleh pengetahuan.

Sebagai penutup, mari kita pahami bahwa belajar fiqih dan ikhtilafnya, di samping merupakan kebutuhan untuk ibadah, juga harus digunakan sebagai alat untuk memahami orang lain sehingga kita tidak mudah menyalahkan orang yang tidak sependapat dengan kita.


*Mahasantri angkatan 2015

Leave your thought here

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *