Blog

Kebebasan Beragama dan Umat Beragama

Yai Farid
Berita

Kebebasan Beragama dan Umat Beragama

Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) Dewan Mahasantri (DEMA) melaksanakan agenda rutin berupa Diskusi Ilmiah, Senin (19/08/19). Diskusi yang diikuti oleh seluruh mahasantri ini mengusung tema “Kebebasan Beragama menurut Perspektif Al-Qur’an” dengan Dr. KH. Farid Zaini, Lc., M.HI. sebagai narasumbernya.

Kiai Farid menjelaskan, bahwa fitrah manusia untuk beragama telah ditanamkan sejak lahir. Karenanya, manusia mempunyai kebebasan beragama dan dalam agama mempunyai kebebasan berpikir. Dari alasan itu, terbentuklah ikatan rasional dalam menganut sebuah agama. Karena agama harus bersifat rasional untuk bisa diterima oleh akal manusia.

Akhmad Muafi Jazuli, mahasantri semester 3 Ma’had Aly Hasyim Asy’ari memberikan pernyataan pada sesi Tanya jawab. Menurut Ramadhan al-Buthi dalam salah satu kitabnya, kebebasan beragama itu tidak ada, yang ada adalah kebebasan berpikir. Pencetus pemikiran kebebasan beragama adalah Liberty asal Inggris yang menyebutkan “Kebebasan berpikir, bukan kebebasan beragama”. Namun mendapatkan kesalahan saat diterjemahkan ke dalam bahasa arab, menjadi kebebasan beragama. Kesalahan tersebut kemudian menyebar dan digunakan oleh semua kalangan saat ini. Beragama merupakan sebuah keyakinan yang tidak bisa diberi kebebasan, pasti terdapat batasan dan tidak sepenuhnya dibebaskan. Maka dari itu, pada dasarnya tidak ada kebebasan beragama, yang ada adalah kebabasan berpikir.

“Saya setuju dengan pendapat Ramadhan al-Buthi, di Indonesia memang tidak ada kebebasan beragama, yang ada itu kebebasan umat beragama yang telah disebutkan dalam undang-undang,” tanggap dosen Ushul al-Fiqh al-Muqaran ini terkait pernyataan di atas.

Beliau menambahkan, kebebasan beragama dibagi menjadi dua, yaitu kebebasan beragama dan kebebasan umat beragama. Dalam Pancasila, yang digunakan adalah kebebasan umat beragama. Kebebasan beragama yang sudah dibatasi oleh umat beragama. Kebebasan yang sudah dibatasi.

“Dalam Islam, beragama memang bebas tapi tetap ada batasannya. Islam berkembang di manapun tanpa mengusik agama lain. Seperti inilah Islam rahmatan lil alamiin,” ungkap pengasuh Pondok Pesantren al-Munawarah ini.

“Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari harus bisa lebih kritis dan bersikap moderat. Diskusi yang seharusnya dilakukan di sini adalah diskusi pemikiran ulama salafus salih sesuai dengan basis mahasantrinya. Kalian harus bisa memberikan jawaban dan solusi untuk tantangan masyarakat masa kini,” pungkas Kiai Farid. (Ila)