Blog

Membaca Peringkat Hadis

Bagan Hadis 5
Kajian Hadis

Membaca Peringkat Hadis

A. Pendahuluan

Setelah membahas tentang pembagian hadis dari segi jumlah periwayat, diketahuilah bahwa hadis terbagi menjadi dua macam, yakni hadis  mutawatir dan hadis ahad. Sekilas pemahaman hadis mutawatir ialah hadis yang diriwayatkan oleh banyak rowi di tiap thabaqah (tingkatan) yang mana banyaknya rowi ini meniadakan adanya kemungkinan jika seluruh rowi tersebut bersepakat untuk melakukan dusta. Sehingga, seluruh ulama sepakat jika hadis mutawatir mutlak bersifat maqbul (diterima). Sementara hadis ahad ialah hadis yang diriwayatkan oleh paling banyak tiga rowi di tiap tingkatan yang memungkinkan adanya dusta di antara rowi-rowi tersebut. Karenanya, ulama berbeda pendapat tentang status hadis ahad ini. Sebagian berpendapat mutlak tertolak, sebagian lain berpendapat maqbul jika bisa dipastikan kevalidan hadis tersebut.

Berdasarkan realita di atas, ulama kemudian mengklasifikasikan hadis ahad menjadi 3 (tiga) macam, yakni Sahih, Hasan dan Dha’if. Dua hadis pertama masuk dalam kategori maqbul, sementara yang terakhir masuk dalam kategori mardud (ditolak). Mengingat pentingnya pembahasan ini, maka dalam kesempatan kali ini akan dijabarkan secara lebih luas tentang pemahaman masing-masing hadis di atas.

B. Pembahasan

1. Hadis Sahih

Secara etimologi, lafaz as-shahih (sehat) adalah kebalikan dari lafaz as-saqim (sakit). Lafaz as-shahih hakikatnya hanya tertentu pada jasad, namun lafaz as-shahih dijadikan majas di dalam hadis dan beberapa makna[1].

Adapun secara terminologi, hadis sahih ialah hadis yang jalur periwayatannya bersambung, diriwayatkan rowi yang adil dan dhabit (cerdas) mulai awal sanad sampai akhir sanad, dan tidak termasuk hadis syadz dan mengandung illat[2]. Berdasarkan definisi tersebut, maka hadis sahih memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

a. Bersambungnya Sanad (ittishalu as-sanad)

Setiap perowi dalam setiap tingkatan dari awal sanad hingga akhir sanad  mendapatkan hadis secara langsung dari gurunya serta tidak ada rowi yang dibuang dalam jalur periwayatan.

b. Adilnya Perowi (‘adalatu ar-rowi)

Para perowi dalam setiap tingkatan harus beragama Islam, baligh, berakal, tidak fasik, dan tidak menurunkan muru’ah (kewibawaan).

c. Cerdasnya Perowi (dhabtu ar-ruwat)

Para perowi dalam setiap tingkatan harus sempurna kecerdasannya dalam menghafal, baik hafalan yang bersumber dari pendengaran maupun tulisan.

d. Tidak adanya Syaz (‘adamu as-syadz)

Periwayatan hadis tersebut tidak bertentangan dengan  periwayatan hadis yang diriwayatkan oleh rowi yang lebih tsiqah darinya.

e. Tidak adanya Cacat (‘adamu ‘illat)

Illat ialah sesuatu yang menyebabkan turunnya status hadis sahih secara samar[3]. Yang dimaksud dengan samar secara zahir adalah hadis tersebut seakan selamat dari hal-hal yang dapat menurunkan kesahihannya, namun jika dipelajari lebih mendalam ternyata terdapat illat (cacat tersembunyi) dalam hadis tersebut.

Berdasarkan proses menuju status sahih, hadis sahih terbagi menjadi dua macam, yakni shahih li dzatihi dan shahih li ghairihi, berikut penjelasannya:

a. Shahih Li dzatihi

Hadis shahih li dzatihi ialah hadis yang memenuhi syarat-syarat di atas melalui jalur periwayatan hadis itu sendiri.

Contoh hadis shahih li dzatihi :

ما أخرجه البخاري في صحيحه قال : ” حدثنا عبدالله بن يوسف قال أخبرنا مالك عن ابن شهاب عن محمد بن جبير بن مطعم عن أبيه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم قرأ في المغرب بالطور”

Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa setiap perowi dan sanadnya muttashil (bersambung), karena mendengar langsung dari gurunya. Dan bentuk penyampaian dengan lafaz عن di sini dianggap ittishal as-sanad, karena mereka bukan mudallis, rowi dalam periwayatan memiliki sifat adil dan dhabit menurut jarh wa at-ta’diil[4].

b. Shahih Li ghairihi:

Penamaan hadis shahih li ghairihi dikarenakan kesahihannya tidak datang dari sanad itu sendiri melainkan datang dari sanad yang lain dengan lafaz atau makna yang sama, dan sebenarnya hadis ini adalah hadis hasan li dzatihi yang memiliki periwayatan yang lain yang sama atau lebih kuat darinya dalam segi kualitas, dan juga  sama dalam segi lafaz atau maknanya. Adapun tingkatan kualitas hadis shahih li ghairihi  itu  di atas hadis hasan li dzatihi dan di bawah hadis shahih li dzatihi. Contoh hadis shahih li ghairihi :

حديث محمد بن عمرو، عن أبي سلمة، عن أبي هريرة، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : “لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة”

Imam Ibnu Shalah berkata, bahwasanya Muhammad bin Amr bin al-Qomah termasuk orang yang terkenal dengan kejujurannya, namun dia merupakan orang yang tidak tekun, sehingga sebagian ulama  men-dh’aif-kannya dikarenakan kurang cerdas dalam menghafal, dan ada pula sebagian ulama yang men-shahih-kannya dikarenakan kejujurannya. Maka dari itu dalam hadis ini dinamakan hadis hasan. Maka apabila hadis tersebut terdapat periwayatan yang lain yang memiliki kekurangan yang sama, misalkan kurang cerdas dalam menghafal, maka kekurangan tersebut dianggap sebagai kekurangan yang ringan, oleh karena itu hadis ini sanad nya menjadi sahih dan derajatnya naik menjadi hadis shahih li ghairihi.[5]

Adapun hukum dari penggunaan hadis sahih ialah seperti yang di ungkapkan oleh Dr. Mahmud at-Thahhan dalam kitabnya, taisir mushthalah al-hadits, bahwasannya ulama usul dan hadis telah sepakat terhadap keharusan beramal dengan apa yang yang terdapat dalam  hadis sahih atau menolak pengingkaran terhadap hadis tersebut.[6]

2. Hadis Hasan

Hasan secara etimologi adalah sifat kebaikan. Sedangkan secara terminologi, ulama berbeda pendapat :

  1. Menurut al-Khatthabi hadis hasan ialah hadis yang diketahui asal sumbernya, masyhur tidaknya orang yang meriwayatkan, dan diterima oleh banyak ulama juga dijadikan dalil oleh umumnya ulama fuqaha[7].
  2. Ibnu al-Qatthan berkata dalam kitabnya bayan al-wahmi wa al-ilham, hadis hasan ialah hadis yang statusnya berada di antara hadis sahih dan dha’if[8].
  3. Menurut imam at-Tirmidzi, hadis hasan adalah setiap hadis yang diriwayatkan dari seorang perowi yang tidak tertuduh berbohong dan hadisnya juga tidak syaz[9].
  4. Menurut Imam Ibnu Hajar: Hadis ahad yang sanadnya bersambung, dhabit dan adilnya rowi merupakan pengertian dari shahih li dzatihi, namun bila hafalannya tidak begitu kuat maka di sebut hasan li dzatihi.[10]

Berdasarkan definisi-definisi di atas, pada dasarnya pemahaman tentang hadis hasan bermuara pada satu maksud yakni hadis yang tidak sampai pada derajat sahih namun masih bisa digunakan sebagai hujjah, sebab tidak sampai pada derajat dha’if.

Dalam kitab syarh al mandzumah al baiquniyah karya Abu Mu’adz menyebutkan beberapa penyebutan hadis hasan, di antaranya:

a. Para rowi hadis selamat dari at-tuhmah bi al-kadzib (tertuduh dusta), sehingga dengan batasan ini kategori rowi yang hadisnya dapat dianggap hadis hasan di antaranya:

1) Tsiqoh

2) Shoduq

3) Dha’if yang ke-dha’ifannya ringan dalam hafalan dan ke-dhabitanny

4) Selamat dari at-tuhmah bi alkadzib

b. Riwayatnya selamat dari syadz, baik dalam matan maupun sanad.

c. Hadis ini tidak hanya diriwayatkan melalui satu jalan, melainkan terdapat periwayatan dari jalur lain yang menguatkan hafalan dan ke-dhabitan rowi tersebut.

Sebagaimana hadis sahih, berdasarkan prosesnya menuju status hasan, hadis hasan terbagi menjadi dua macam yakni hasan li dzatihi dan hasan li ghoirihi.

a. Hasan Li dzatihi

Definisi hadis hasan li dzatihi ialah sebagaimana definisi hadis hasan itu sendiri. Sebab, yang dimaksud dengan hasan li dzatihi adalah hadis yang bisa mencapai derajat hasan melalui jalur periwayatannya sendiri. Contoh:

حدثنا قتيبة، حدثنا جعفر بن سليمان الضبعي، عن أبي عمران الجوني، عن أبي بكر بن أبي موسى الأشعري قال: سمعت أبي بحضرة العدو يقول: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “إن أبواب الجنة تحت ظلال السيوف … ” الحديث[11]

Seperti yang di-nukil oleh imam Ibnu Hajar dalam tahdzib at-tahdzib, hadis ini merupakan hadis hasan. Sebab semua rowi dalam hadis ini merupakan rowi-rowi tsiqoh kecuali Ja’far bin Sulaiman, karenanya hadis ini turun martabatnya dari sahih ke hasan.[12]

b. Hasan Li ghoirihi

Hasan li ghairihi ialah hadis hasan yang mana sanad dari hadis itu sendiri secara mandiri tidak dapat digunakan sebagai hujjah. Melainkan penggunaannya sebagai hujjah setelah adanya penyatuan dari berbagai jalan periwayatan. Apabila matan dan makna dari hadis tersebut diriwayatkan dari sanad yang berjumlah banyak dan setiap masing-masing dari sanad tersebut tidak berdiri dengan sendirinya sebagai hujjah[13]. Contoh:

ما رواه الترمذي وحسنه، من طريق شعبة، عن عاصم بن عبيد الله، عن عبد الله بن عامر بن ربيعة، عن أبيه، أن امرأة من بني فزارة تزوجت على نعلين، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “أرضيت من نفسك ومالك بنعلين؟ ” قالت: نعم، قال: فأجاز

Ashim merupakan perowi yang dha’if karena buruk hafalannya, dan Imam Tirmidzi telah menjadikan hadis ini hasan dengan mendatangkan jalur periwayatan yang lain.[14]

3. Hadis Dha’if

Dha’if (lemah) secara etimologi adalah antonim dari kata kuat. Sedangkan secara terminologi, hadis dha’if adalah setiap hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat hadis sahih dan hasan.

Hadis dha’if mempunyai tingkatan yang berbeda-beda berdasarkan tingkat kelemahan para rowi, antara lain; dha’if, sangat dha’if, wahi, munkar, dan yang paling buruk adalah hadis maudhu’.

Contoh hadis dha’if  :

Hadis yang diriwayatkan oleh imam Tirmidzi dari jalur “Hakim Al-Atsrom” dari Abi Tamimah Al-Hujaimi dari Abi Hurairah dari Nabi Muhammad SAW. beliau bersabda :

” من أتي حائضاً أو امرأة في دبرها أو كاهنا فقد كفر بما أنزل على محمد “

“Barang siapa menggauli istrinya dalam keadaan hiad, atau menggauli istrinya dari jalan belakang (sodomi), atau mendatangi dukun, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.”

Setelah meriwayatkan hadis ini, imam Tirmidzi berkata: “Saya tidak mengetahui hadis ini kecuali dari riwayat Hakim Al-Atsrom dari Abi Tamimah Al-Hujaimi dari Abi Hurairah”. Kemudian beliau melanjutkan komentarnya bahwa Hakim Al-Atsrom banyak di-dha’ifkan oleh para ulama.

Menurut ulama ahli hadis dan selainnya, diperbolehkan meriwayatkan hadis dha’if tanpa menjelaskan ke-dha’if-an sanadnya, seperti yang dilakukan oleh Sufyan Al-Tsauri, Abdurrohman bin Mahdi, dan Ahmad bin Hanbal dengan dua syarat :

  1. Hadis tersebut bukan hadis yang berkaitan dengan akidah, seperti sifat-sifat Allah.
  2. Hadis tersebut bukan hadis yang menjelaskan tentang hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan hukum halal dan haram.

Seperti meriwayatkan hadis dha’if yang bertujuan untuk nasihat, cerita, targhib dan tarhib. Berbeda dengan hadis maudhu’ yang tidak diperbolehkan periwayatannya kecuali dengan menjelaskan ke-maudhu’-annya[15].

Ketika hadis dha’if diriwayatkan tanpa menyebutkan sanad, sebaiknya tidak menggunakan kalimat; “Rasulullah bersabda seperti ini”, akan tetapi menggunakan kalimat; “Diriwayatkkan dari Rasulullah seperti ini” atau “Rasulullah menyampaikan kepada kita seperti ini”, dan kalimat-kalimat yang menyerupai hal itu, supaya hadis tersebut tidak ditetapkan penisbatannya kepada Rasulullah sedangkan sudah diketahui bahwa hadis tersebut dha’if.

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengamalkan hadis dha’if. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya sunah mengamalkan hadis dha’if dalam ranah keutamaan-keutamaan amal (فضائل الأعمال) dengan tiga syarat, sebagaimana yang dipaparkan oleh Imam Ibnu Hajar[16], di antaranya yaitu :

  1. Tingkat ke-dha’if-annya tidak kuat.
  2. Hadis tersebut termasuk dalam salah satu ashl (dasar hukum) yang diamalkan.
  3. Tidak meyakini tetapnya hadis tersebut, melainkan mengamalkannya dengan niat berhati-hati.

C. Kesimpulan

Berdasarkan kualitasnya, hadis terbagi menjadi 3 macam yakni hadis sahih, hasan dan dha’if. Ketiganya memiliki tingkatannya masing-masing, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Hadis Sahih adalah tingkatan tertinggi dan disepakati ulama dapat digunakan sebagai
  2. Hadis Hasan berada diantara sahih dan dha’if. Tidak sahih karena kualitas rowinya tidak memenuhi syarat hadis sa Namun tidak dha’if karena disepakati ulama bisa digunakan sebagai hujjah.
  3. Hadis Dha’if menjadi hadis dengan derajat terendah dari semua tingkatan hadis. Ulama menyepakati hadis ini tidak bisa digunakan sebagai hujjah kecuali dalam kasus fadhoil al-a’mal dengan persyaratan yang telah dijelaskan.

Hadis dha’if terdiri dari begitu banyak macam jenis hadis, disesuaikan dengan sebab ke-dha’if-annya. Materi tersebut menjadi materi pokok dalam pembahasan literasi-literasi ilmu hadis. Mengingat pentingnya materi tersebut, maka materi tersebut akan dibahas dalam kajian selanjutnya.

Wallahu a’lam


Oleh :

Tim Kajian Hadis Ma’had ‘Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang


[1] As-suyuti,tadrib ar-rowi, juz I, 65

[2] Abu Syahbah Muhammad, Al wasith fi ulum wa mustala al-hadits, juz I, 798

[3] Abu syahbah,Muhammad, al-Wasith fi Ulum wa Mustalah al-Hadis, juz I, 798, Mahir al-Fakhri, Mukhadarah fi Ulum al-Hadis, juz I, 3

[4] Mahir al –fakhli, Muhadharah fi Ulum al-Hadis, juz I, 3

[5] Dr. Mahammad at-Thahhan, Taisir Mustalah al-Hadis, juz I, 52

[6] Ibid., 17

[7] Abu hafsh mahmud bin ahmad bin mahmud tohan an-naimy, Taisir Mustholah al-Hadis, (al-Ma’arif: cetakan ke 10 1425 H) 15

[8] Zainuddin ibnu Yahya, Fathu al-Baqy, Juz I,  142

[9] Usman bin Abdurrohman, Muqoddimah ibnu shalah, 39

[10] Ahmad bin ‘Ali bin Muhammad, Nukhbah al-Fikr, juz IV, 722

[11] Muhammad bin Isa, Sunan at-Tirmidzi, abwabu fadhoil al jihad, juz V, 300

[12] Dr. Muhammad at-Thahhan, Taisir Musthalah al-Hadits, 47

[13] Usamah Ali Muhammad Sulaiman, Syarh al-Baiquny, 43-44

[14] Dr. Muhammad at-Thahhan, Taisir Musthalah al-Hadits, 54

[15] Usman bin Abdurrahman, Ulumul hadis li ibn as-Shalah, 94

[16] As-asuyuti, Tadrib ar rowi, juz I, 298-299

Leave your thought here

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *