Pernikahan Paksa Jadi Solusi?
Pernikahan Paksa Jadi Solusi?
Kapan nikah? Sudah punya pasangan? Dan semisalnya menjadi pertanyaan yang sering ditanyakan kepada individu yang telah mencapai masa nikah terutama bagi orang berumur 25 tahun ke atas. Bagi kebanyakan orang, pernikahan bukanlah perkara mudah karena mereka merasa belum layak untuk itu meskipun sudah memiliki pujaan hati.
Fisik, mental dan finansial pun kerap dijadikan tolak ukur seseorang mampu untuk menikah. Bagi mereka, untuk mempersiapkan hal tersebut memakan waktu yang terbilang lama. Karena menanti ketidakpastian ini, mengakibatkan banyak yang mencari alternatif lain terutama orang tua pasangan. Sebagian orang tua akan mengambil inisiatif lain agar anaknya segera menikah dan tidak hanya berharap pada penantian yang tak pasti.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ، فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ[1].
Artinya: dari [Ibnu Abbas], bahwa seorang gadis datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menyebutkan bahwa ayahnya telah menikahkannya sementara ia tidak senang. Kemudian beliau memberikan pilihan.
Bagan Sanad
Takhrij hadis
Nama Kitab | Muallif | Nomor Hadis |
Sunan Abi Dawud | Imam Abu Dawud | 2096 |
Sunan Ibnu Majah | Imam Ibnu Majah | 1875 |
Musnad Ahmad | Imam Ahmad bin Hambal | 2469 |
Musnad Abi Ya’la Al-Maushuli | Imam Abu Ya’la Al-Maushuli | 2498 |
As-Sunan Al-Kubro lil Baihaqi | Imam Al-Baihaqi | 12654 |
Syarah Hadis
Hadis ini menerangkan tentang larangan pernikahan paksa meskipun paksaan itu dari orang tua sendiri. Pada hadis tersebut dipaparkan bahwa pernikahan paksa/pernikahan dengan adanya rasa tidak suka bisa mengakibatkan khiyar dan batalnya pernikahan[2]. Setiap orang berhak memilih siapa yang akan menjadi pasangannya dan tidak bisa diputuskan secara sepihak. Dalam suatu hadis:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا، وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا “.
Artinya: Dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, seorang gadis dimintai izinnya dalam urusan dirinya, dan izinnya adalah diamnya.”
Ulama lain berpendapat bahwa pernikahan paksa bisa dianggap sah dengan mengharap kebaikan bagi si gadis dengan hadis:
ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” آمِرُوا النِّسَاءَ فِي بَنَاتِهِنَّ “.
Artinya: Dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ajaklah para wanita untuk bermusyawarah mengenai anak-anak wanita mereka!”[3]
Menurut mereka, konsultasi orang tua kepada anak perawan merupakan kesunnahan dan tidak mempengaruhi keabsahan nikah. Meskipun begitu, orang tua tidak bisa menikahkan anaknya dengan paksaan tanpa alasan yang logis.
Gadis perawan (بكر) yang dimaksud dalam hadis ialah seluruh perempuan yang belum kehilangan keperawanannya. Sedangkan janda (ثيب) adalah setiap perempuan yang telah kehilangan keperawanannya. Berbeda dengan (الأيم) yang menurut sebagian ulama adalah setiap wanita tanpa suami baik masih perawan atau tidak[4].
Aktualisasi Hadis
Seperti yang diketahui, pernikahan merupakan ikatan antara dua individu yang dilakukan sesuai dengan syariat. Karena itu, pernikahan tidak bisa diputuskan secara sepihak tanpa pertimbangan pihak lain dan alasan yang bisa dibenarkan. Sedangkan pernikahan, merupakan pernikahan dengan hanya pertimbangan orang tua mempelai tanpa pertimbangan pendapat mempelai. Pernikahan paksa tidak serta merta dilakukan tanpa pertimbangan yang matang. Sebelumnya, orang tua atau wali pengantin akan mempertimbangkan sisi maslahah dan madlarat dari pernikahan tersebut.
Faktor tertinggi pernikahan paksa meliputi ekonomi, pergaulan bebas, dan keinginan orang tua. Kondisi ekonomi yang kurang mencukupi untuk seluruh anggota keluarga, mendorong orang tua menikahkan anaknya. Pergaulan bebas menjadi sebab pernikahan paksa, karena menyalahi norma agama dan tuntutan sosial. Keinginan orang tua untuk segera memiliki cucu atau ingin melihat anaknya berkeluarga, juga menjadi faktor pernikahan paksa. Pernikahan paksa tanpa pertimbangan yang matang memiliki risiko ketidakharmonisan rumah tangga yang tinggi dan bisa menyebabkan perceraian. Beberapa orang memilih alternatif perjodohan (arranged marriage) daripada pernikahan paksa, agar kedua mempelai memiliki hak menentukan pernikahannya sebelum langsung ke pelaminan. Hal ini lebih bisa diterima daripada pernikahan paksa yang dilakukan tanpa persetujuan mempelai.
[1] As-Sijistani, Abi Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab Nikah hadis ke-2096
[2] Bin Amir, Muhammad Asyrof, ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud
[3] Al-Harori, Muhammad Al-Amin, Al-Kaukab Al-Wahhaj Syarh Shohih Muslim
[4] An-Nawawi, Yahya bin Syarof, Syarh An-Nawawi ‘ala Shohih Muslim