SEJARAH DAN PERKEMBANGAN FIKIH HADIS (BAGIAN 2)
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN FIKIH HADIS (BAGIAN 2)
Fikih Hadis sebelum Dibukukan
Fikih Hadis di Masa Nabi
Di masa Nabi SAW, banyak nas-nas syariat yang tidak langsung dipahami dengan jelas dari bunyi teksnya. Meskipun Bahasa yang disampaikan Nabi adalah Bahasa yang juga digunakan oleh para sahabat sebagai sasaran hukum ketika itu. Hal itu dapat dimaklumi karena Bahasa sebagai instrument atau alat untuk mengungkapkan persepsi, pikiran, dan emosi. Sedangkan, persepsi, pikiran, dan emosi setiap orang tidak setara. Secara teks, mungkin kata demi kata dari hadis yang disampaikan Nabi dapat dipahami, tapi gagasan utuhnya, pemikiran, dan persepsinya bisa jadi belum bisa ditangkap. Pada saat itulah sahabat bertanya, bahkan mereka juga bertanya tentang sesuatu di luar teks. Sebagai asy-syari’ maka Nabi adalah sumber tunggal bagi umat untuk mendapatkan pemahaman yang benar terhadap kandungan hadis. Proses inilah yang disebut dengan fiqh al-hadits.
Di masa Nabi, fiqh al-hadits (pengupasan hikmah, hukum, makna, dan perincian hadits) langsung bersumber dari penjelasan Nabi sendiri. Hal itu sering kali muncul sebagai akibat dari dialog atau interview sahabat pada Nabi. Fiqh al-hadits masih sangat murni dan asli.
Adapun hadis yang muncul dari pertanyaan sahabat mengenai suatu hukum tertentu, maka tidak termasuk kategori fiqh al-hadits yang origin. Karena pada prinsipnya, fiqh al-hadits yang origin muncul setelah adanya hadis, yakni hadis yang sulit atau bahkan tidak bisa dipahami, baik itu maknanya, kesimpulannya, lafadnya, atau yang lainnya.
Minimal ada tiga bentuk sebab munculnya origin fiqh al-hadits. Pertama, karena ada pertanyaan dari sahabat yang selanjutnya dijawab oleh Nabi. Pertanyaan tersebut bisa mengenai hikmah dibalik perbuatan Nabi, perincian suatu hal, makna suatu lafad, atau yang lainnya. Kedua, lantaran Nabi sendiri yang bertanya dan beliau sendiri yang menjawab. Ketiga, hasil ijtihad sahabat yang dimintakan persetujuan dari Nabi.
Fikih Hadis di Masa Sahabat
- Ijtihad
Fokusi jtihad yang dimaksud adalah ijtihad untuk memahami matan hadits, bukan ijtihad yang digunakan sahabat ketika tidak ada dalil hukum dari nas. Dalam ijtihad ini, para sahabat menggunakan banyak perangkat yang telah diajarkan Nabi secara tersirat maupun tersurat. Berikut sebagian perangkat ijtihad tersebut: a) Qiyas, b) Konfirmasi Riwayat, c) Mengombinasikan Riwayat dengan Kesaksian, dan d) At-Takhyirbainaar-Riwayat.
- Takwil
Dalam memahami matan hadis, para sahabat juga menggunakan takwil. Takwil di masa sahabat bukanlah takwil yang dipahami sebagai pemalingan lafad dari makna rajah kepada makna marjuh karena ada bukti yang menyertainya, melainkan berupa taqyid dan takhsish.
Fikih Hadis di Masa Tabi’in
Dalam upaya para tabi’in mengupas fiqh al-hadits, mereka belajar banyak pada para sahabat. Dari hasil intensitas belajar kepada para sahabat itulah, para tabi’in akhirnya mengenal metodologi yang digunakan sahabat dalam mengupas fiqh al-hadits. Sehingga para tabi’in mewarisi metodologi para sahabat dalam hal periwayatan, pengambilan keputusan, dan istinbath mereka. Ada beberapa metodologi yang digunakan tabi’in dalam mengupas fiqh al-hadits, di antaranya adalah:
- Qaul sahabat
Sebagaimana yang telah diketahui, ketika kekuasaan Islam semakin luas dan penyebaran sahabat ke berbagaiwilayah digalakkan, makamuncullah ijtihad individual dari kalangan sahabat. Di periode ini, fiqh al-hadits mulai muncul sebagai hasil dari pemahaman individu berdasarkan ijtihad dan kesaksian mereka. Pemahaman individual sebagian sahabat tersebut kemudian menjadi cabang hadis atau subhadis. Sehingga umat (sahabat muda dan tabi’in) pun menjadikan para sahabat sebagai rujukan. Perkataan sahabat ini menjadi puncak dan sumber rujukan, terutama apabila itu merupakan ijtihad, qaul yang disandarkan kepada Nabi, dan sesuatu yang bukan wilayah rakyu. Oleh sebab itu, di antara metodologi fiqh al-hadits di masa tabi’in adalah mengambil qaul sahabat. Karena para sahabat tidak lain adalah guru bagi generasi tabi’in.
- Ijtihad
Metode lain yang digunakan para tabi’in untuk memahami matan hadis adalah dengan berijtihad. Artinya, mereka melakukan seperti apa yang telah dilakukan para sahabat. Mereka mewarisi metode istinbath, hujah, dan cara memutuskan hukum dari para sahabat. Namun, sebagaimana sahabat, fukaha tabiin juga berhati-hati dalam berijtihad. Meskipun mereka menggunakan rakyu tapi tidak murni rakyu. Karena sudah menjadi tradisi dan metode ijtihad para ulama salaf untuk selalu menyandarkan rakyu mereka pada hadis.
Selain itu, dalam ijtihadnya, tabi’in tidak bisa lepas dari mengikuti qaul para sahabat. Qaul sahabat merupakan hujah bagi mereka. Jika dalam qaul itu terjadi pertentangan maka tabi’in akan melakukan tarjih. Perangkat lain yang juga digunakan tabi’in dalam memahami matan hadis (fiqh al-hadits) adalah kaidah ushuliyah dan qiyas.
- Takwil
Takwil di masa tabi’in sudah mengalami pergeseran makna. Banyak praktik takwil yang dilakukan para tabi’in memiliki arti yakni memalingkan lafad dari makna rajah kepada makna marjuh karena ada dalil yang menyertainya. Ini adalah takwil yang dipahami semua ulama setelah sahabat, baik ahli hadis, ahli fikih, ahli kalam, maupun kaum sufi. Tabi’in menggunakan praktik takwil semacam itu dalam memahami matan hadis.
Proses Detail Lahirnya Fikih Hadis
Pembahasan di atas mengantarkan kita pada gambaran genealogi mengenai bagaimana proses detail lahirnya fiqh al-hadits. Pertama, diawali dengan lahirnya hadis-hadis hukum yang disabdakan Nabi. Kedua, secara sengaja sebagian sahabat mengumpulkan hadis-hadis tersebut secara tertulis dalam perkamen-perkamen. Ketiga, diskusi di antara para sahabat dan tabi’in mengenai hadis-hadis hukum berkembang sehingga melahirkan ijtihad dari masing-masing mereka. Tapi tidak banyak yang terkodifikasi.
Keempat, Imam Malik muncul dengan karya monumentalnya, yakni Al-Muwaththa’, yang menggabungkan antara hadis-hadis hukum, qaul sahabat, qaul tabi’in, bahkan sesekali pendapat beliau sendiri. Kelima, muncul Imam Asy-Syafi’i yang menulis karya berjudul Ar-Risalah berisi tentang bagaimana cara beristidlal yang baik dan benar terkait hukum suatu masalah. Keenam, semua proses tersebut menginspirasi lahirnya sunan, yakni kodifikasi hadis dengan metode tabwibal-fiqhi, sehingga terpilah secara sistematis hadis-hadis yang berbicara tentang hukum.
Ketujuh, ketika kodifikasi hadis telah sempurna dengan metode tabwibal-fiqhi sehingga lahir kitab sunan, maka secara otomatis hadis-hadis hukum terdeteksi dan terseleksi. Kedelapan, dengan terseleksinya hadis-hadis hukum dalam sebuah kitab khusus, ternyata tidak otomatis membantu dalam menyelesaikan masalah hukum. Sebab, umat tidak bisa serta merta mencomot satu hadis yang ada di dalamnya kemudian dijadikan dalil hukum. Sehingga diperlukan metode khusus untuk mengupas kodifikasi hadis tersebut (sunan) untuk melahirkan kesimpulan hukum yang benar. Metode itulah yang selanjutnya diistilahkan oleh ulama dengan fiqh al-hadits.